Ilustrasi AI
PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa Putrasakti Mandiri, pemegang saham perusahaan yang bukan berasal dari jajaran direksi maupun dewan komisaris, telah menjual 3.000.000 lembar saham KDTN pada 7 Agustus 2026. Transaksi dilakukan dengan skema repurchase agreement pada harga Rp439 per saham, sehingga nilai keseluruhan transaksi mencapai sekitar Rp1,32 miliar. Dalam laporan yang diterima OJK pada 10 Agustus 2026 itu, tujuan transaksi disebutkan sebagai restrukturisasi kepemilikan saham dalam kelompok usaha.
Sebelum transaksi, Putrasakti Mandiri tercatat memegang 445.000.000 lembar saham KDTN, setara 35,59% hak suara perusahaan. Setelah penjualan, kepemilikannya berkurang menjadi 442.000.000 lembar dengan hak suara 35,36%. Saham yang dilepas berstatus kepemilikan langsung dan hanya setara 0,67% dari total saham yang dipegang Putrasakti Mandiri sebelum transaksi, sehingga porsi mayoritas kepemilikannya di KDTN tetap dipertahankan.
Laporan ini disampaikan sesuai kewajiban Pasal 2 Ayat 2 Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan setiap pemegang saham signifikan melaporkan perubahan kepemilikan sahamnya kepada regulator.
Catatan redaksi NetralIni adalah laporan wajib seorang pemegang saham signifikan, bukan direksi atau komisaris, yang menjual sebagian kecil sahamnya di KDTN lewat mekanisme repurchase agreement, sesuai kewajiban keterbukaan kepemilikan saham ke OJK. Yang tersentuh dari transaksi ini bukan kas atau ekuitas emiten, melainkan komposisi pemegang saham dan hak suara utama, yang relevan bagi investor minoritas karena berkaitan dengan kekuatan pengendalian atas perusahaan. Secara fundamental laporan ini netral, sebab saham yang dilepas hanya 0,67% dari kepemilikan pelapor dan hak suaranya nyaris tidak bergeser, dari 35,59% menjadi 35,36%, sehingga terlalu kecil untuk dibaca sebagai sinyal keluar dari saham. Tujuan yang dicantumkan, yaitu restrukturisasi kepemilikan dalam kelompok usaha, juga mengarah pada perpindahan internal antarafiliasi ketimbang pelepasan ke pasar terbuka.Penilaian ini menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
KDTNkepemilikan sahamOJKrestrukturisasi
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Lihat dokumen resmi di IDX →