PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa Putrasakti Mandiri, pemegang saham perusahaan yang bukan berasal dari jajaran direksi maupun dewan komisaris, telah menjual 3.000.000 lembar saham KDTN pada 7 Agustus 2026. Transaksi dilakukan dengan skema repurchase agreement pada harga Rp439 per saham, sehingga nilai keseluruhan transaksi mencapai sekitar Rp1,32 miliar. Dalam laporan yang diterima OJK pada 10 Agustus 2026 itu, tujuan transaksi disebutkan sebagai restrukturisasi kepemilikan saham dalam kelompok usaha.

Sebelum transaksi, Putrasakti Mandiri tercatat memegang 445.000.000 lembar saham KDTN, setara 35,59% hak suara perusahaan. Setelah penjualan, kepemilikannya berkurang menjadi 442.000.000 lembar dengan hak suara 35,36%. Saham yang dilepas berstatus kepemilikan langsung dan hanya setara 0,67% dari total saham yang dipegang Putrasakti Mandiri sebelum transaksi, sehingga porsi mayoritas kepemilikannya di KDTN tetap dipertahankan.

Laporan ini disampaikan sesuai kewajiban Pasal 2 Ayat 2 Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan setiap pemegang saham signifikan melaporkan perubahan kepemilikan sahamnya kepada regulator.