Putrasakti Mandiri, pemegang saham PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) yang bukan berasal dari jajaran direksi atau komisaris, melaporkan penjualan 900.000 saham KDTN kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 21 Agustus 2026. Transaksi berlangsung pada 19 Agustus 2026 dengan harga Rp361 per saham, dilakukan secara langsung, dan disebutkan bertujuan untuk restrukturisasi kepemilikan saham di dalam kelompok usaha.

Sebelum transaksi, Putrasakti Mandiri memegang 432.900.000 saham KDTN dengan hak suara 34,63 persen. Setelah penjualan, kepemilikannya turun menjadi 432.000.000 saham dengan hak suara 34,56 persen. Selisih 900.000 saham itu setara 0,21 persen dari kepemilikan Putrasakti Mandiri sendiri, sehingga hak suaranya di KDTN nyaris tidak bergeser.

Laporan ini merupakan yang ketiga dari Putrasakti Mandiri dalam sepekan terakhir, setelah laporan serupa pada 18 dan 19 Agustus 2026 yang juga menyebut alasan restrukturisasi kepemilikan dalam kelompok usaha. Secara kumulatif, hak suara Putrasakti Mandiri di KDTN telah turun dari sekitar 34,86 persen menjadi 34,56 persen sepanjang periode tersebut.