Fitch Ratings Indonesia menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang dan Jangka Pendek PT Pos Indonesia (Persero) atau POST menjadi RD(idn), singkatan dari Restricted Default, dari sebelumnya C(idn). Penurunan ini terjadi setelah POST gagal membayar cicilan imbalan ijarah atas sukuk tahap kedua yang seharusnya dibayarkan pada 28 Agustus 2026, dan tidak melunasinya hingga masa tenggang kontraktual 14 hari kerja berakhir pada 21 September 2026. Fitch turut menurunkan peringkat utang senior tanpa jaminan atas sukuk tahap kedua itu, yang terdiri dari tiga seri dengan jatuh tempo Mei 2028, Mei 2030, dan Mei 2032, menjadi D(idn) dari C(idn).

Sebelum penurunan peringkat ini, pemegang sukuk tahap kedua sempat menggelar rapat dengan Pos Indonesia namun menolak usulan restrukturisasi yang diajukan perusahaan sebagai bagian dari rencana transformasi bisnisnya. Pemegang sukuk juga menolak permintaan keringanan atas syarat keuangan (financial covenant) untuk laporan keuangan audit tahun 2025 dan 2026. Fitch mencatat, meski berstatus gagal bayar terbatas, POST belum mengajukan permohonan pailit maupun prosedur penghentian usaha formal lainnya, dan operasional perusahaan tetap berjalan.

Pembayaran berikutnya yang harus dipenuhi POST meliputi kupon obligasi senilai Rp400 miliar yang jatuh tempo pada 28 September 2026, atas obligasi yang jatuh tempo penuh Desember 2027, serta cicilan imbalan ijarah atas sukuk tahap pertama senilai Rp1 triliun yang jatuh tempo 8 Oktober 2026, terdiri dari Seri A, B, dan C yang masing-masing jatuh tempo Januari 2028, 2030, dan 2032. Untuk itu, perusahaan telah mengundang pemegang obligasi dan pemegang sukuk tahap pertama pada rapat 21 September 2026, meminta persetujuan penangguhan pembayaran sementara hingga 31 Desember 2026, perubahan tingkat imbalan berkala, dan perpanjangan seluruh jatuh tempo utang hingga 2032. Fitch menegaskan, jika POST tidak melakukan pembayaran ini dan tidak melunasinya dalam masa tenggang yang berlaku, peringkat kewajiban yang terdampak akan diturunkan lagi menjadi D(idn), status gagal bayar penuh.