PT Pos Indonesia (Persero) menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 pada 21 September 2026 di Culture Hall PosBloc, Jakarta Pusat. Rapat dihadiri pemegang sukuk yang mewakili Rp920,806 miliar suara atau 95,64% dari total suara yang berhak hadir, yakni Rp962,796 miliar setelah dikurangi Rp37,204 miliar sukuk yang dipegang afiliasi perseroan dari total pokok penerbitan Rp1 triliun. Perseroan diwakili Direktur Utama Muhammad Iskandar dan Direktur Keuangan Fathul Anwar, sementara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk hadir selaku wali amanat.
Dari enam agenda, hanya agenda pertama yang bersifat penjelasan tanpa pemungutan suara. Agenda kedua, permintaan penundaan sementara (standstill) pembayaran imbal jasa sukuk sampai 31 Desember 2026, ditolak 66,35% suara berbanding 33,65% yang setuju. Agenda ketiga soal perubahan tingkat imbal jasa ditolak tegas dengan 78,19% suara menolak. Agenda keempat, perpanjangan tenor Sukuk Ijarah Seri A dan B sampai 2032, ditolak 74,48% berbanding 25,52%. Agenda kelima, pengalihan sisa dana sukuk dari peruntukan investasi menjadi modal kerja perseroan, ditolak 62,16% berbanding 37,84%. Agenda keenam, permintaan pengesampingan (waiver) syarat rasio keuangan (financial covenant) untuk laporan keuangan audited tahun buku 2025 dan 2026, ditolak 73,95% berbanding 26,05%.
Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan dan POJK Nomor 20/2020, keputusan RUPSI baru sah bila disetujui minimal tiga perempat dari suara yang hadir. Karena tidak ada satu pun agenda substantif yang mencapai ambang itu, hasil resminya adalah agenda 3 dinyatakan tidak disetujui, sementara agenda 2, 4, 5, dan 6 dinyatakan tidak memenuhi kuorum keputusan sehingga belum ada keputusan yang mengikat atas usulan-usulan tersebut. Dengan kata lain, permintaan penundaan pembayaran yang diajukan perseroan pascagagal bayar belum mendapat persetujuan pemegang sukuk.
