PT Pos Indonesia (Persero) melalui surat bernomor 92358/KU.00/IX/2026 kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan belum bisa membayar bunga Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Seri B ke-15 yang jatuh tempo pada 25 September 2026. Nilai bunga yang tertunda itu sebesar Rp11.750.000.000, atau Rp11,75 miliar. Surat ini merupakan jawaban atas permintaan dana bunga yang sebelumnya diajukan KSEI lewat surat tertanggal 14 September 2026.

Dalam suratnya, manajemen menyebut alasan penundaan adalah kondisi kas dan likuiditas perseroan yang saat ini belum memungkinkan untuk melunasi kewajiban tersebut. Perusahaan menyatakan tengah melakukan optimalisasi arus kas dan penyediaan dana, serta menjalankan program transformasi dan perbaikan kinerja, dan berkomitmen menyelesaikan kewajiban itu sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa menyebut tanggal pasti pelunasan. Surat ke KSEI ditandatangani oleh Direktur Keuangan Fathul Anwar atas nama perseroan dan ditembuskan ke Direktur Utama, sementara laporan keterbukaan informasi ke bursa ditandatangani oleh Corporate Secretary Iwan Gunawan.

Penundaan ini terjadi hanya tiga hari setelah Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 22 September 2026 menolak seluruh proposal restrukturisasi Obligasi I Tahun 2022, termasuk permintaan penundaan pembayaran bunga yang diajukan sebelumnya oleh Pos Indonesia. Lembaga pemeringkat Fitch juga telah memangkas peringkat perseroan ke status Restricted Default menyusul gagal bayar sukuk yang terjadi lebih dulu.