PTPP Panggil RUPS Sukuk, Ajukan Penundaan Bagi Hasil ke 2027
PTPP mengundang pemegang Sukuk Mudharabah Tahap II 2022 ke RUPSu 10 November 2026 untuk memutuskan penundaan atau pemotongan bagi hasil sampai jatuh tempo 2027, menyusul gagal bayar sebelumnya.
27 Oktober 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk mengundang para pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSu) ke-4. Rapat dijadwalkan pada Selasa, 10 November 2026, pukul 08.30 sampai 10.00 WIB, di Park Hotel Jakarta, Jalan DI Panjaitan No. 5, Cawang, Jakarta Timur. RUPSu ini diusulkan langsung oleh PTPP selaku emiten, dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai wali amanat.
Agenda rapat adalah meminta persetujuan pemegang sukuk atas salah satu dari dua opsi keringanan. Opsi pertama adalah menunda pembayaran bagi hasil sampai jatuh tempo sukuk pada 2027, tanpa dikenakan denda atas keterlambatan atau kelalaian. Opsi kedua adalah PTPP tetap membayar bagi hasil sebesar 1 persen per tahun sampai jatuh tempo 2027, sementara selisih antara kewajiban yang seharusnya dibayar penuh menurut perjanjian awal dengan yang 1 persen itu ditangguhkan dan baru dilunasi sekaligus saat jatuh tempo pada 2027, juga tanpa denda atau penalti.
Dokumen panggilan menetapkan syarat kuorum yang ketat sesuai Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/POJK.04/2020. RUPSu baru sah digelar jika dihadiri pemegang sukuk yang mewakili minimal tiga perempat dari total Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, tidak termasuk yang dimiliki PTPP atau afiliasinya. Keputusan baru mengikat jika disetujui minimal tiga perempat dari sukuk yang hadir di rapat. Pemegang sukuk yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSu (KTUR) yang diterbitkan KSEI, tiga hari kerja sebelum tanggal rapat, dan wajib membawa KTUR asli beserta dokumen identitas saat registrasi.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Ada yang ingin ditanyakan soal PTPP? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.