PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk mengundang para pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSu) ke-4. Rapat dijadwalkan pada Selasa, 10 November 2026, pukul 08.30 sampai 10.00 WIB, di Park Hotel Jakarta, Jalan DI Panjaitan No. 5, Cawang, Jakarta Timur. RUPSu ini diusulkan langsung oleh PTPP selaku emiten, dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai wali amanat.

Agenda rapat adalah meminta persetujuan pemegang sukuk atas salah satu dari dua opsi keringanan. Opsi pertama adalah menunda pembayaran bagi hasil sampai jatuh tempo sukuk pada 2027, tanpa dikenakan denda atas keterlambatan atau kelalaian. Opsi kedua adalah PTPP tetap membayar bagi hasil sebesar 1 persen per tahun sampai jatuh tempo 2027, sementara selisih antara kewajiban yang seharusnya dibayar penuh menurut perjanjian awal dengan yang 1 persen itu ditangguhkan dan baru dilunasi sekaligus saat jatuh tempo pada 2027, juga tanpa denda atau penalti.

Dokumen panggilan menetapkan syarat kuorum yang ketat sesuai Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/POJK.04/2020. RUPSu baru sah digelar jika dihadiri pemegang sukuk yang mewakili minimal tiga perempat dari total Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, tidak termasuk yang dimiliki PTPP atau afiliasinya. Keputusan baru mengikat jika disetujui minimal tiga perempat dari sukuk yang hadir di rapat. Pemegang sukuk yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSu (KTUR) yang diterbitkan KSEI, tiga hari kerja sebelum tanggal rapat, dan wajib membawa KTUR asli beserta dokumen identitas saat registrasi.