PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B. Rapat dijadwalkan Selasa, 1 September 2026, pukul 08.30 hingga 10.00 WIB di Plaza PP, Auditorium Wisma Subiyanto, Jalan TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Wali amanat obligasi ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Agenda tunggal RUPO adalah permohonan persetujuan restrukturisasi dalam rangka penyehatan keuangan, dan permintaan ini diajukan sendiri oleh PTPP sebagai emiten, bukan oleh pemegang obligasi.

Menurut dokumen panggilan, RUPO sah digelar jika dihadiri atau diwakili pemegang minimal tiga perempat dari seluruh obligasi yang belum dilunasi, di luar obligasi yang dipegang PTPP atau afiliasinya. Keputusan baru mengikat jika disetujui minimal tiga perempat dari obligasi yang hadir dalam rapat, dengan patokan yang sama. Pemegang obligasi yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam daftar Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang diterbitkan KSEI paling lambat tiga hari kerja sebelum RUPO, dan wajib membawa KTUR asli, surat kuasa asli bila diwakilkan, serta salinan identitas dan dokumen anggaran dasar bila pemegangnya berbentuk badan usaha.

Panggilan RUPO ini menyusul dua panggilan serupa yang diumumkan PTPP pada hari yang sama, yaitu untuk pemegang sukuk dan untuk Obligasi IV, sehingga total ada tiga instrumen utang berbeda yang secara bersamaan diajukan untuk direstrukturisasi oleh perseroan.