PP (Persero) Tbk atau PTPP mengumumkan panggilan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) untuk pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B. Rapat dijadwalkan Selasa, 1 September 2026, pukul 10.30 sampai 12.00 WIB, di Plaza PP, Auditorium Wisma Subiyanto, Jalan TB Simatupang No 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Wali amanat sukuk ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Akta No 32 tanggal 17 Maret 2021 di hadapan notaris Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito.

Agenda tunggal rapat adalah permohonan persetujuan restrukturisasi dalam rangka penyehatan keuangan, dan RUPSu ini diusulkan sendiri oleh PTPP selaku emiten. Mengacu pada Perjanjian Perwaliamanatan Pasal 10 angka 5.a.i dan POJK No 20/POJK.04/2020, keputusan soal perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru sah bila dihadiri pemegang sukuk atau kuasanya yang mewakili minimal tiga perempat dari total sukuk yang belum lunas, di luar sukuk yang dipegang PTPP sendiri atau afiliasinya. Persetujuan juga harus datang dari minimal tiga perempat sukuk yang hadir dalam rapat.

Pemegang sukuk yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam daftar Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSu (KTUR) yang diterbitkan KSEI tiga hari kerja sebelum rapat, dan wajib membawa KTUR, surat kuasa asli bagi yang diwakilkan, serta salinan identitas. Saat registrasi, setiap pemegang sukuk atau kuasanya wajib membuat surat pernyataan soal ada tidaknya hubungan afiliasi dengan PTPP. Pengumuman ini diteken Sekretaris Perusahaan PTPP, Joko Raharjo, tertanggal 18 Agustus 2026.