PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada Rabu, 28 Oktober 2026, di WIKA Tower 2, Jakarta Timur. Rapat yang difasilitasi PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat ini dihadiri pemegang sukuk yang mewakili Rp470,6 miliar atau 94,12 persen dari total sukuk beredar senilai Rp500 miliar, sehingga syarat kuorum kehadiran terpenuhi. WIKA diwakili oleh Direktur Keuangan Mulyadi dan Aji Bramantyojati yang mewakili PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebagai konsultan yang diberi kuasa oleh direksi perusahaan.

Dalam rapat itu, WIKA mengajukan empat usulan perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ini, yaitu menunda jadwal pembayaran bagi hasil ke-23, mengubah jatuh tempo sukuk, mengubah besaran pendapatan bagi hasil serta nisbah pemegang sukuk, dan mengubah rasio keuangan yang menjadi syarat dalam perjanjian. Untuk usulan pertama, hanya 38,058 persen suara atau setara Rp179,1 miliar yang setuju, sementara 61,942 persen atau Rp291,5 miliar menolak, jauh di bawah syarat minimal 75 persen suara setuju sehingga RUPSU tidak mengambil keputusan. Tiga usulan sisanya nasibnya lebih buruk, hanya 2,784 persen suara atau Rp13,1 miliar yang setuju, sementara 97,216 persen atau Rp457,5 miliar menolak. Tidak ada suara abstain dalam seluruh pemungutan suara ini.

Dengan hasil tersebut, seluruh syarat dalam perjanjian perwaliamanatan sukuk senilai Rp500 miliar ini tetap berlaku seperti semula, termasuk jadwal pembayaran bagi hasil ke-23 yang semula diminta WIKA untuk ditunda. Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian RUPSU dan RUPO WIKA pekan ini atas sejumlah seri obligasi dan sukuk berkelanjutannya, yang sebelumnya juga dilaporkan gagal menyepakati penundaan pembayaran bunga maupun bagi hasil.