PT Wijaya Karya (Persero) Tbk memanggil Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022. Rapat akan digelar Kamis, 10 September 2026 pukul 14.00 WIB di WIKA Tower 2, Jl. D.I. Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur. Pengumuman ditandatangani Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, dan wali amanat sukuk ini adalah PT Bank Mega Tbk. Rapat digelar atas permintaan WIKA sendiri selaku emiten.

Ada empat agenda yang diajukan. Pertama, perubahan Pasal 5 ayat 5.3 perjanjian perwaliamanatan mengenai perubahan jatuh tempo pembayaran kembali pokok dana sukuk. Kedua dan ketiga, perubahan Pasal 5 ayat 5.5 mengenai penundaan dan/atau perubahan jadwal pembayaran bagi hasil, masing-masing untuk periode ke-14 seri A dan ke-18 seri B serta C, dan untuk periode ke-15 seri A dan ke-19 seri B serta C. Agenda keempat adalah permintaan pengesampingan pelanggaran atas tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran bagi hasil periode ke-14 seri A dan ke-18 seri B serta C, yang berarti WIKA secara resmi meminta pemegang sukuk memaafkan keterlambatan bayar yang sudah terjadi pada tranche ini.

RUPSU dinyatakan sah bila dihadiri pemegang sukuk yang mewakili minimal tiga perempat dari jumlah sukuk yang belum dilunasi, dan keputusan mengikat bila disetujui minimal tiga perempat dari sukuk yang hadir. Sukuk yang dimiliki WIKA sendiri atau afiliasinya tidak punya hak suara dan tidak dihitung dalam kuorum, kecuali afiliasi itu terjadi karena kepemilikan pemerintah. Pemegang sukuk yang hadir wajib membawa Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) dari KSEI, dan hak suara ditentukan dari catatan kepemilikan tiga hari kerja sebelum rapat.