PT Wijaya Karya (Persero) Tbk melalui wali amanatnya, PT Bank Mega Tbk, memanggil Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) untuk pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021. Rapat dijadwalkan Rabu, 9 September 2026 pukul 14.00 WIB di WIKA Tower 2, Jalan D.I. Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan WIKA sendiri selaku emiten, bukan atas inisiatif wali amanat atau pemegang sukuk.

Ada tiga agenda yang akan dimintakan persetujuan pemegang sukuk. Pertama, perubahan Pasal 5 ayat 5.3 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai perubahan jatuh tempo pembayaran kembali dana pokok sukuk. Kedua dan ketiga, perubahan Pasal 5 ayat 5.5 mengenai penundaan dan/atau perubahan jadwal pembayaran pendapatan bagi hasil untuk dua periode sekaligus, yaitu periode ke-20 dan ke-21 dari sukuk yang diterbitkan berdasarkan Akta No. 7 tanggal 2 Juli 2021 di hadapan notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito.

Yang berhak memberikan suara adalah pemegang sukuk yang tercatat di Daftar Pemegang Rekening KSEI tiga hari kerja sebelum RUPSU. Rapat baru sah jika dihadiri pemegang sukuk yang mewakili minimal tiga perempat dari total nilai sukuk yang belum dilunasi, dan keputusan baru mengikat jika disetujui minimal tiga perempat dari sukuk yang hadir dalam rapat. Sukuk yang dimiliki WIKA sendiri atau afiliasinya tidak punya hak suara, kecuali afiliasi itu terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Panggilan ini ditandatangani secara elektronik oleh Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, pada 26 Agustus 2026.