PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengumumkan hasil lelang peralatan cetakan non-produktif miliknya melalui Surat Kabar Karawang Bekasi Ekspress pada 16 Juli 2026. Lelang dilaksanakan lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi dengan metode e-auction terbuka tanpa kehadiran fisik peserta. Seluruh tahapan, mulai dari pengumuman, peninjauan lokasi, penawaran, hingga penetapan pemenang, berlangsung sejak 16 Juli hingga 30 Juli 2026.

Aset yang dilelang adalah satu paket besi scrap dari Plant Cibitung, terdiri dari 156 set Cetakan Tetrapod dan 21 set Cetakan RC Plank, atau total 177 set cetakan. Nilai buku aset ini per audit Desember 2024 tercatat nol Rupiah, sementara nilai limit lelang berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Firdaus, Ali dan Rekan tertanggal 17 Desember 2025 ditetapkan sebesar Rp338,6 juta sudah termasuk PPN 11 persen. Harga yang akhirnya terbentuk dari proses lelang mencapai Rp478,6 juta, juga sudah termasuk PPN, atau sekitar Rp140 juta lebih tinggi dari batas limit penilaian. Serah terima aset ke pemenang lelang dilakukan bertahap sejak 10 Agustus hingga 21 Agustus 2026.

Lelang ini merujuk pada Surat Keputusan Direksi Nomor 5/SK/WBP/PEN/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang penghapusbukuan dan penjualan aset tetap perseroan, sebagai bagian dari implementasi Perjanjian Perdamaian yang disahkan pengadilan (homologasi) pada 28 Juni 2022. Manajemen menyatakan dana hasil lelang akan digunakan sesuai ketentuan dalam perjanjian perdamaian tersebut, yang merupakan skema restrukturisasi utang WSBP. Perseroan menyebut dampaknya adalah penguatan likuiditas serta efisiensi beban pemeliharaan, penyusutan, dan penyimpanan alat, tanpa dampak terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha.