Bursa Efek Indonesia mengumumkan Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A dengan kode WSKT03A senilai Rp722 miliar resmi tidak lagi tercatat dan tidak dapat diperdagangkan di BEI mulai 29 September 2026. Delisting ini terjadi setelah penjamin obligasi, yaitu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan Kementerian Keuangan, membayar dana pelunasan pokok obligasi pada 25 September 2026. Distribusi dana ke pemegang obligasi dijalankan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara efektif pada 28 September 2026.

Obligasi ini semula jatuh tempo 24 September 2026, tapi Waskita tidak sanggup melunasi pokoknya. Dalam surat kepada BEI tertanggal 23 September 2026, Waskita menjelaskan bahwa sejak 20 Agustus 2026 perusahaan sudah mencadangkan dana Rp28,8775 miliar untuk membayar bunga obligasi Seri A dan Seri B ke-20, dan pada 15 September 2026 sudah mengirim instruksi ke Bank Mega selaku wali amanat untuk mentransfer bunga tersebut ke rekening KSEI pada 23 September 2026. Namun untuk pokok Rp722 miliar, Waskita menyatakan tidak mampu membayar, sehingga wali amanat mengajukan klaim penjaminan yang kemudian diproses dan dibayarkan oleh PII dan Kementerian Keuangan.

Waskita juga menyatakan bahwa denda dan biaya lain yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok obligasi ini tetap menjadi kewajiban perusahaan, dan akan dihitung sesuai ketentuan perjanjian perwaliamanatan.