PT Waskita Karya (Persero) Tbk resmi mengubah Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B setelah Waskita dan PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat menandatangani perubahan Akta Perjanjian Perwaliamanatan dan Akta Pengakuan Utang pada Kamis, 17 September 2026. Dengan penandatanganan itu, skema restrukturisasi yang sebelumnya disetujui 97,14 persen pemegang obligasi yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi tanggal 3 September 2026 resmi berlaku efektif pada tanggal yang sama.

Perubahan utama mencakup mundurnya tanggal jatuh tempo obligasi dari semula 16 Mei 2024 menjadi 31 Desember 2034, serta tingkat kupon yang turun dari 9,75 persen per tahun menjadi 5,00 persen per tahun ditambah kupon standstill. Kupon standstill berlaku sejak hari setelah pembayaran kupon terakhir hingga tanggal jatuh tempo awal sebesar 9,75 persen per tahun, dan sejak tanggal jatuh tempo awal hingga hari sebelum efektifnya perjanjian baru sebesar 5,00 persen per tahun.

Waskita menyampaikan pembayaran kewajiban pertama pasca restrukturisasi akan dilakukan pada 23 Desember 2026 senilai total Rp36.256.593.750, terdiri dari kupon standstill Rp17.910.795.139 dan kupon restrukturisasi awal Rp18.345.798.611. Perusahaan juga melampirkan jadwal lengkap pembayaran kupon hingga jatuh tempo baru pada 31 Desember 2034, dengan total seluruh kewajiban kupon mencapai Rp922.585.625.000 yang dibayarkan tiap tiga bulan. Waskita mencatat bahwa jumlah pembayaran pertama dan jadwal tersebut masih tunduk pada konfirmasi dari wali amanat.