PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengumumkan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan untuk Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B, menyusul hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 3 September 2026 yang menyetujui skema restrukturisasi yang diajukan perseroan. Berdasarkan surat bernomor 988/WK/DIR/2026 yang diteken Sekretaris Perusahaan Steven Subianto, tanggal jatuh tempo obligasi seri ini diundur dari semula 16 Mei 2024 menjadi 31 Desember 2034, mundur lebih dari sepuluh tahun. Tingkat kupon juga dipangkas dari 9,75 persen menjadi 5,00 persen ditambah kupon standstill, dengan perubahan ini berlaku efektif 17 September 2026.

Perubahan ini dituangkan dalam dua akta notaris yang dibuat di hadapan Notaris Dewantari Handayani pada 17 September 2026, yaitu Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan nomor 19 yang mengubah sejumlah ketentuan premis dan pasal dalam perjanjian, serta Akta Perubahan I Pengakuan Utang nomor 20 yang mengubah premis dan Pasal 1 ayat 1.1 dari dokumen pengakuan utang. Dasar perubahan ini mengacu pada Surat Keterangan Notaris nomor 205/NOT/SK/WSKT/IX/2026 tanggal 17 September 2026, sementara perseroan menyebut salinan resmi kedua akta tersebut masih dalam proses penyelesaian di kantor notaris.

Pemberitahuan resmi kepada Bursa Efek Indonesia ini juga ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku pihak yang turut mengawasi pelaksanaan obligasi tersebut.