PT Pos Indonesia (Persero) menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 pada 21 September 2026 di Culture Hall PosBloc, Jakarta Pusat. Rapat dihadiri pemegang obligasi yang mewakili Rp338 miliar suara atau 84,5 persen dari total pokok obligasi yang belum lunas sebesar Rp400 miliar, sehingga kuorum terpenuhi. Perusahaan diwakili Direktur Utama Muhammad Iskandar dan Direktur Keuangan Fathul Anwar, didampingi wali amanat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan notaris Dewantari Handayani.

Empat agenda substantif dalam rapat ini seluruhnya ditolak pemegang obligasi. Permintaan penundaan sementara pembayaran bunga (standstill) sampai 31 Desember 2026 ditolak oleh 94,08 persen suara, dengan hanya 1,48 persen setuju dan 4,44 persen abstain. Permintaan penyesuaian tingkat suku bunga dan perpanjangan tenor Obligasi Seri B sampai tahun 2032 juga ditolak dengan proporsi suara yang persis sama. Sesuai POJK No. 14 Tahun 2025, suara abstain dihitung mengikuti suara mayoritas yang tidak setuju, sehingga total penolakan pada ketiga agenda tersebut naik menjadi 98,52 persen. Permintaan keempat, yaitu pembebasan syarat kovenan keuangan berdasarkan laporan keuangan audit periode 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026, ditolak 91,72 persen suara dan naik menjadi 98,52 persen setelah realokasi suara abstain.

Dengan hasil ini, RUPO secara sah dan mengikat memutuskan tidak menyetujui seluruh permintaan restrukturisasi utang obligasi tersebut. Artinya Pos Indonesia tidak memperoleh penundaan pembayaran bunga, tidak ada penyesuaian suku bunga, tidak ada perpanjangan tenor Seri B, dan tidak ada pembebasan kovenan keuangan yang sebelumnya diajukan perusahaan kepada pemegang obligasi.