Likuiditas Perbankan Makin Terkoordinasi
Bank Indonesia menaikkan batas insentif KLM dari 5,5 persen menjadi 6,0 persen dari dana pihak ketiga mulai September 2026, menyusul penyerapan insentif lama yang sudah mencapai Rp446,5 triliun atau 5,02 persen dari DPK per awal Agustus, nyaris menyentuh batas lama. Di saat sama, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan memastikan sudah punya jadwal tetap penempatan dan penarikan dana pemerintah di bank Himbara, sehingga penarikan mendadak yang biasa mengguncang likuiditas bisa diantisipasi lebih awal. LPS pun mulai menggandeng Kadin DKI Jakarta untuk mencari investor bagi BPR dan BPRS yang tengah disehatkan. Ketiganya menunjukkan arah yang sama, otoritas bergerak dari sekadar menambah ruang likuiditas ke penataan jadwal dan pencarian investor yang lebih terencana. Yang akan menguatkan arah ini adalah seberapa cepat insentif KLM baru terserap mendekati batas 6,0 persen, dan apakah kerja sama LPS-Kadin berhasil mempertemukan investor nyata untuk BPR bermasalah.