Pajak Digital Dipungut Otomatis Lewat Pihak Ketiga
Mulai 25 September 2026, Ditjen Pajak memungut PPN atas transaksi digital luar negeri lewat enam bank dan fintek berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026, menutup celah transaksi yang lolos pajak karena platform asingnya tidak mendaftar sendiri. Hari ini giliran PPh Pasal 22 pedagang online mulai dipotong otomatis 0,5 persen dari nilai penjualan lewat empat marketplace, dipercepat sebulan dari jadwal semula 31 Oktober. Kedua kebijakan sama-sama tidak mengubah tarif, melainkan memindahkan tanggung jawab pemungutan dari wajib pajak atau penyedia layanan asing ke platform perantara yang lebih mudah diawasi pemerintah. Arahnya jelas menuju basis pajak digital yang terpungut otomatis dan lebih sulit dihindari. Yang akan menguatkan atau mematahkan pola ini adalah realisasi penerimaan pajak digital pada laporan APBN bulan berikutnya, yang menunjukkan apakah skema pemungutan lewat pihak ketiga ini benar-benar mendongkrak setoran dibanding cara lama.